Ketentuan saat ini, mereka belum bisa mencairkan dana JHT hingga revisi PP selesai. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri sebelum tanggal 1 Juli 2015 dan sudah menyampaikan berkas pengunduran dirinya, maka dana JHT sudah bisa diambil atau cair.
Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik kepada detikFinance, Sabtu (8/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menjelaskan, penarikan uang JHT tersebut berlaku hanya bagi peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri sebelum 1 Juli 2015, sementara peserta yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, pencairan JHT masih harus menunggu PP selesai.
"Kalau peserta yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah Juli, itu tidak bisa cair, itu nunggu ketentuan pemerintah, perubahan PP-nya seperti apa, kita belum tahu," katanya.
Namun, Abdul menambahkan, bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, bisa menyampaikan berkas pengunduran dirinya terlebih dahulu sambil menunggu proses perubahan PP selesai.
"Teman-teman bisa menyampaikan berkas dulu, kita proses, kita layani, tapi belum bisa diambil JHT-nya, nunggu PP selesai," tandasnya.
(drk/feb)










































