Mau Cairkan Uang JHT Setelah Resign, Ini Syaratnya

Mau Cairkan Uang JHT Setelah Resign, Ini Syaratnya

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Sabtu, 08 Agu 2015 10:55 WIB
Mau Cairkan Uang JHT Setelah Resign, Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan PP ini akan menentukan waktu pencairan JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015.

Ketentuan saat ini, mereka belum bisa mencairkan dana JHT hingga revisi PP selesai. Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau mengundurkan diri sebelum tanggal 1 Juli 2015 dan sudah menyampaikan berkas pengunduran dirinya, maka dana JHT sudah bisa diambil atau cair.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik kepada detikFinance, Sabtu (8/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang PHK atau mengundurkan diri sebelum 1 Juli, itu sudah bisa ditarik," kata dia.

Abdul menjelaskan, penarikan uang JHT tersebut berlaku hanya bagi peserta yang terkena PHK atau mengundurkan diri sebelum 1 Juli 2015, sementara peserta yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, pencairan JHT masih harus menunggu PP selesai.

"Kalau peserta yang kena PHK atau mengundurkan diri setelah Juli, itu tidak bisa cair, itu nunggu ketentuan pemerintah, perubahan PP-nya seperti apa, kita belum tahu," katanya.

Namun, Abdul menambahkan, bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri setelah 1 Juli 2015, bisa menyampaikan berkas pengunduran dirinya terlebih dahulu sambil menunggu proses perubahan PP selesai.

"Teman-teman bisa menyampaikan berkas dulu, kita proses, kita layani, tapi belum bisa diambil JHT-nya, nunggu PP selesai," tandasnya.

(drk/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads