Hal ini diungkapkan Kapolri di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) dalam acara pembentukan pos antisipasi bencana kekeringan nasional bersama Menteri Perdagangan, Menteri PU Pera, Menko Maritim, TNI, Polri di Ragunan, Jakarta, Senin (10/8/2015)
Ia mengatakan, pemerintah punya tugas menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan cadangan pangan. Sedangkan Polri meneliti masalah kenaikan bahan pangan termasuk bila ada potensi penyimpangan pelaku usaha seperti penimbunan, hingga proses impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengungkapkan, banyak kebutuhan dalam negeri termasuk pangan dipenuhi dari impor. Hal ini perlu teliti apakah pangan yang dimpor memang diperlukan atau hanya permainan impor.
"Kita akan lakukan penelitian dan tindakan. Banyak modus mulai dari pengambilan kebijakan sampai dengan di pasar. Ini semua akan kami lakukan penelitian. Kartel semacam ini yang harus kita lakukan penertiban," katanya.
Ia mengatakan saat ini sudah ada Undang-undang tentang pangan yang akan ditegakkan oleh Polri sebagai penegak hukum. Pihaknya akan melakukan penelitian terkait produksi pangan dalam negeri, termasuk soal potensi penimbunan produk pangan.
Badrodin menegaskan apabila ada pengusaha yang sengaja menimbun, maka melanggar undang-undang pangan. Bagi pelaku usaha yang menimbun maka akan ada tindakan tegas.
"Ada kekeringan, ada kenaikan harga. Harga bisa dimainkan. Saya harap pelaku usaha yang tidak sehat segera melakukan upaya pembenahan, betul-betul mempertimbangkan kepentingan rakyat," katanya.
(hen/rrd)











































