Jokowi: Ada Pihak Sengaja Tahan Stok Daging Hingga Harga Tinggi

Jokowi: Ada Pihak Sengaja Tahan Stok Daging Hingga Harga Tinggi

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 10:55 WIB
Jokowi: Ada Pihak Sengaja Tahan Stok Daging Hingga Harga Tinggi
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyebutkan ada pihak-pihak yang sengaja menahan stok sapi ke pasar sehingga harga daging sapi tinggi hingga Rp 120-130.000/kg. Padahal harga daging sapi di negara lain jauh di bawah Rp 100.000/kg.

Presiden menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang 'bermain' di balik tingginya harga daging sapi itu.

“Ada pihak yang sengaja menahan stok daging sehingga harganya melambung tinggi. Ini lagi kita telusuri,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (11/8/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menjelaskan, stok daging sapi saat ini sebetulnya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun stok itu sengaja ditahan agar pemerintah tidak mengurangi volume impor yang selama ini telah dilakukan.

“Pertanyaan saya, kalau kita impor banyak, harga daging bisa turun menjadi Rp 100 atau Rp 90 ribu tidak?” tanya Jokowi.

Kenyataannya harga daging sapi di Indonesia saat ini berkisar Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu/kg. Padahal, di negara lain harganya hanya Rp 50 ribu.

Presiden Jokowi berjanji, akan menuntaskan permasalahan ini hingga ke akarnya. ”Saya nanti akan beli langsung, pemerintah akan beli langsung untuk membuktikan bahwa harga daging itu bisa lebih murah,” katanya.

Presiden menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap oknum yang menimbun stok daging sapi. Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang bermain di atas penderitaan rakyat.

“Ada undang-undang pangan, hati-hati,” tutur Jokowi.

Jokowi menargetkan harga daging sapi di Indonesia kembali ke angka Rp 90.000 atau bahkan turun di bawah angka tersebut.

Selama ini diatur soal menahan stok atau penimbunan dalam UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam UU Pangan, pasal 53, pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Sedangkan Pasal 54 mengatur soal sanksi:

  • Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif.
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau, denda, pencabutan izin.


Sementara itu, dalam, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga disebutkan pada Pasal 107 soal penimbunan yang berbunyi yaitu:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads