Sawah Petani Kekeringan, Kementan Siap Cairkan Asuransi Rp 150 Miliar

Sawah Petani Kekeringan, Kementan Siap Cairkan Asuransi Rp 150 Miliar

Lani Pujiastuti - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 11:10 WIB
Sawah Petani Kekeringan, Kementan Siap Cairkan Asuransi Rp 150 Miliar
Jakarta - Para petani kali ini tidak perlu lagi khawatir bila panennya gagal khususnya menghadapi El Nino yang banyak membuat sawah kekeringan. Karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Bila panen petani gagal, kerugian akan diganti oleh pihak asuransi. Ganti rugi gagal panen yang dapat diklaim diantaranya bencana serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. Tanamannya rusak atau puso.

Ada 2 asuransi yaitu asuransi tanaman dan asuransi ternak. Pola bantuannya dibedakan menjadi swadaya dan bantuan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan petani untuk mendaftar peserta asuransi tidak harus memiliki lahan. Petani yang menggarap lahan minimal 2 hektar bisa mendaftar.

Asuransi pola bantuan premi yang bersumber dari APBN dilaksanakan oleh perusahaan asuransi BUMN yaitu Jasindo.

"Komisi IV menyetujui usulan penambahan anggaran kementerian pertanian tahun 2015 sebesar Rp 1,9 triliun untuk subsidi asuransi pertanian. Keputusan Raker 8 Juni lalu komisi IV meminta Kementan segera merealisasikan anggaran untuk proyek percontohan asuransi pertanian 2015 sebesar Rp 150 miliar," jelas Herman Khoeron Wakil Ketua Komisi IV ketika ditemui detikFinance, dalam Focus Group Discussion Asuransi Pertanian, di Gedung D Kementerian Pertanian, Selasa (11/8/2015).

Herman Khoeron menjelaskan, petani saat ini menghadapi biaya usaha tani yang makin tinggi sementara lahan semakin sempit. "Lahan makin sempit, keekonomisan usaha tani makin kecil, sementara resiko meningkat. Asuransi bisa meringankan beban keekonomisan dengan berbagai program dan anggarannya," jelasnya.

Menurut Herman, dana yang disetujui untuk bantuan premi asuransi petani padi mencapai Rp 150 Miliar atau setara dengan luas lahan 1 juta hektar.

"Dana tersebut ekuivalen dengan luas sawah 1 juta hektar. Jika saat ini ada 8,1 juta hektar, paling tidak, mampu mengcover lahan petani di daerah endemis kekeringan yang terancam gagal panen atau mengalami kerugian," tambah Herman.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads