Periode 2012-2014, tax ratio atau rasio pajak Indonesia masih rendah dibanding negara-negara lainnya, yaitu hanya 11,9%. Untuk diketahui, tax ratio merupakan rasio penerimaan pajak dibagi dengan nominal PDB. Bahkan anehnya, rasio pajak turun sementara ekonomi terus tumbuh.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menilai, rendahnya tasio pajak tersebut, karena masyarakat Indonesia masih egois. Masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak, padahal ini merupakan kewajiban bersama untuk kesejahteraan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menyebutkan, periode 2012-2014, rasio pajak Indonesia merupakan yang terendah dari negara-negara lainnya. Indonesia hanya 11,19%, sementara Singapura 14%, Filipina 12,9%, Thailand 16,5%, dan Malaysia 16,1%.
Untuk meningkatkan rasio pajak ini, kata Sigit, harus didukung masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak.
"Kenapa kita nggak share melalui pajak, ini bukan tugas Ditjen Pajak semata, bukan, ini bukan hanya salah pajak, kita bertanggung jawab, ini masalah kita," terang dia.
Sigit menambahkan, pihaknya melakukan berbagai cara agar bisa menggenjot penerimaan pajak di tahun ini. Tentunya, harus didukung wajib pajak untuk bisa patuh dan disiplin untuk membayar pajak.
"Bagaimana kebijakannya, regulasinya, strateginya untuk meningkatkan, bagaimana perannya agar sosialisasi berjalan dengan baik, pajak itu bermanfaat, kita keluar rumah jalan mulus, itu dari mana? Dari pajak, manusia sejak lahir sudah utang sama pajak," imbuh Sigit.
(drk/dnl)











































