Target Pajak Tahun Ini Rp 1.294 T, di 2018 Capai Rp 2.489 T

Target Pajak Tahun Ini Rp 1.294 T, di 2018 Capai Rp 2.489 T

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 11:52 WIB
Target Pajak Tahun Ini Rp 1.294 T, di 2018 Capai Rp 2.489 T
Jakarta - Pemerintah tengah menggenjot pendapatan negara dari penarikan pajak. Tahun ini, ditargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.294 triliun. Tak tanggung-tanggung di 2018 nanti, penerimaan pajak ditargetkan mencapai 86,1% dari total pendapatan negara, atau Rp 2.489,2 triliun.

Demikian dikatakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Bidang Hukum dan Pertanahan, Agus Haryadi, saat acara Focus Group Discussion Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Agus menjelaskan, dari tahun ke tahun penerimaan pajak selalu naik signifikan. Di 2003, persentase pendapatan pajak 59% atau Rp 328 triliun, dari total pendapatan negara Rp 706 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di 2013, persentasenya mencapai 64% menjadi Rp 291 triliun, dari total pendapatan negara Rp 1.438 triliun.

Seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi akan terus mengalami akselerasi dengan tumbuh di atas rata-rata 7%, pendapatan negara diproyeksikan akan meningkat dari Rp 2.000,7 triliun pada 2016 menjadi Rp 2.489,2 triliun pada 2018.

"Pendapatan perpajakan jadi primadona, jadi sumber utama pendapatan negara, ditarget 86,1% dari total pendapatan negara di 2018 dengan rata-rata pertumbuhan 14,5% per tahun," sebut dia.

Menurut Agus, konsep penarikan pajak di Indonesia melalui pendekatan manfaat, ini menjadi dasar pemerintah bisa memungut pajak yang dengan kekuatan memaksa.

Pendekatan tersebut, kata dia, mendasar pada negara menciptakan manfaat yang dinikmati seluruh masyarakat di dalam negeri. Fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara telah menunjukkan peran penting dari pendapatan nasional.

Pencapaian tax ratio atau rasio pajak dalam jangka menengah ditargetkan 15,6% pada 2018. Wajib pajak mendapat keleluasan untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menghitung berapa pajak, menyetor pajak yang terutang, dan menyetorkan SPT atas kesadaran sendiri.

"Kepatuhan pajak yang diharapkan adalah sukarela. Sayangnya hingga saat ini masih ditemukan WP yang berusaha mengindar dengan melakukan tax abbustion," pungkasnya.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads