"Untuk rencana 2017 dan 2018 mengenai Badan Penerimaan Pajak sudah dibahas dengan presiden dan akan dimasukkan di salah satu pasal, sudah di Kemenkumham, sudah final," kata Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, saat acara Focus Group Discussion Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Sigit menjelaskan, perubahan nama tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Rencananya, September 2016, aturan mengenai Badan Penerimaan Pajak selesai, dan di awal 2017 sudah bisa direalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, pemerintah sudah menyetujui terkait perubahan nama tersebut.
"Pembentukan Badan Penerimaan Pajak sudah disetujui oleh pemerintah. Januari 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak bukan Ditjen Pajak," katanya.
Rencana pembentukan badan ini memang mundur dari rencana semula, yaitu di awal 2016.
(drk/dnl)











































