Bahas Dugaan Kartel Garam, Menteri Susi Temui KPPU

Bahas Dugaan Kartel Garam, Menteri Susi Temui KPPU

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2015 18:25 WIB
Bahas Dugaan Kartel Garam, Menteri Susi Temui KPPU
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti temui para komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk anggota KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di kantor KKP, Jalan Merdeka Timur.

Pertemuan berlangsung tertutup dari jam 16.00 sampai jam 17.30 WIB. Kedua pihak membahas soal garam impor yang saat ini menjadi polemik karena dianggap berlebihan. Soal kegiatan impor garam oleh pelaku usaha importir ini juga dikaitkan dengan kartel garam.

"Wajar ada sesuatu. Yang bisa kita kerjakan adalah melindungi kepentingan bangsa. Tidak ada agenda tersembunyi antara saya dan KPPU. Kita kan memang harus Komunikasi dengan semua lembaga negara, kita harus bersinergi," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantornya, Selasa (11/8/2015)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi menegaskan, pertemuannya dengan pihak KPPU bagian dari upaya sinergi antar lembaga. Selain dengan KPPU, ada lembaga lain yang akan dilibatkan dalam penyelesaian persoalan garam impor.

"Kalau nggak ada apa-apa nggak mungkin tidak ada apa-apa, itu yang mau KPPU selidiki di garam ini. Kita kan kerjasama juga dengan polisi, dengan Angkatan Laut, dengan semua mitra untuk melindungi kepentingan bangsa," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf siap bekerjasama soal masalah garam impor. Garam selama ini jadi komoditas yang sangat strategis, karena dibutuhkan industri dari kaca, farmasi, sampai industri penting lainnya.

"Jadi kesimpulannya, ada indikasi ke arah situ (kartel). Yah tiap panen garam harga petani kita selalu jatuh, pasti ada indiaksi. Bahwa ada rekayasa-rekayasa, memang masih belum jelas ada kartel seperti apa, tapi yang jelas di situ ada kesengajaan," katanya.


Menteri Susi sempat mempertanyakan soal garam impor industri yang cukup tinggi masuk Indonesia saat panen garam lokal sehingga merusak harga garam lokal. Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75% dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.

(hen/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads