"Tindak lanjut dari ini, KPPU akan segera melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang terkait dengan importasi garam," kata Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di kantor KKP, Selasa (11/8/2015)
Rauf mengatakan, KPPU bukan pertama kali menangani soal kasus dugaan kartel garam. Kartel bisa terjadi di bisnis garam lokal maupun impor untuk keperluan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, dalam kasus garam lokal terdapat praktik oligopsoni pada petani. Hal ini karena pembeli garam yang jumlahnya sedikit. Akibat pembeli garam ini sedikit maka otomatis pengendali harga.
"Dugaan sudah ada pada pihak-pihak tertentu. Tapi belum ada data-datanya. Ada berapa yang indikasi yang terlibat kartel," katanya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat adanya garam impor, membuat harga garam lokal kualitas 1 (K1) yang seharusnya Rp 750/kg, K2 sebesar Rp 550/kg, dan K3 Rp 400/kg, semuanya jatuh menjadi hanya Rp 300-375/kg.
(hen/rrd)











































