Meski sudah dilarang, benih lobster masih menjadi primadona bagi segelintir nelayan untuk dijual keluar negeri khususnya Vietnam. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, hal tersebut dilakukan karena tingginya permintaan dari Vietnam.
Β
"Mereka (Vietnam) terus minta," tegas Susi kepada detikFinance, Rabu (12/08/2015).
Susi menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 1 Tahun 2015 dijelaskan tentang larangan penangkapan lobster bertelur, termasuk secara selektif (larangan di bawah 200 gram) dan larangan ekspor bibit lobster. Bagi Susi, nelayan hanya bersabar dan bisa menangkap lobster sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan BKIPM KKP, upaya penggagalan penyelundupan benih lobster tidak hanya terjadi kemarin di Lombok. Sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Mei 2015, telah terjadi usaha penyelundupan benih lobster melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai dengan tujuan Batam.
Petugas Karantina Ikan Balai KIPM Kelas I Denpasar berhasil menahan komoditi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikan hias, sedangkan komoditi yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditi yang dilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2692 ekor dalam kemasan 47 kantong dalam 3 box.
Terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadap pengirim dilakukan Capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.
(rrd/dnl)











































