Pada 5 Agustus 2015, penanggung pajak PT βPSDTβ dengan tunggakan pajak sebesar Rp 1,63 miliar telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi. Sandera dengan inisial LKW tersebut telah dibebaskan keesokan harinya setelah melunasi seluruh utang pajaknya.
Selanjutnya pada 10 Agustus 2015, penanggung pajak berinisial S yang merupakan direktur CV βIMβ, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri alat dapur dari kayu, rotan dan bambu, yang menunggak pajak Rp 3,97 miliar telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Yang bersangkutan telah dibebaskan setelah melunasi tunggakannya pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.
(rrd/hen)











































