Lagi, Ditjen Pajak Sandera 4 Penunggak Pajak di Penjara

Lagi, Ditjen Pajak Sandera 4 Penunggak Pajak di Penjara

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2015 16:18 WIB
Lagi, Ditjen Pajak Sandera 4 Penunggak Pajak di Penjara
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, telah menyandera (gijzeling) empat penanggung pajak dari tiga perusahaan yang terdaftar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II.

Pada 5 Agustus 2015, penanggung pajak PT β€œPSDT” dengan tunggakan pajak sebesar Rp 1,63 miliar telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi. Sandera dengan inisial LKW tersebut telah dibebaskan keesokan harinya setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Selanjutnya pada 10 Agustus 2015, penanggung pajak berinisial S yang merupakan direktur CV β€œIM”, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri alat dapur dari kayu, rotan dan bambu, yang menunggak pajak Rp 3,97 miliar telah disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. Yang bersangkutan telah dibebaskan setelah melunasi tunggakannya pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua penunggak pajak lainnya, dengan inisial IKS dan MS, yang saat ini masih disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bekasi merupakan penanggung pajak PT β€œDBL” dengan nilai tunggakan sebesar Rp 27 miliar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2015).

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads