Kapal Silver Sea-2 yang berukuran 2.285 Gross Ton (GT) dimiliki oleh Silver Sea Reefer, Co. Ltd. yang berpusat di Thailand. Di perairan Indonesia, kapal ini dioperasikan oleh PT Pacific Glory Lestari selaku agen (penyewa). Izin Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk kapal ini sudah habis masa berlakunya sejak 29 Mei 2015.
"Tadi malam TNI AL telah menggeret Kapal Silver Sea II yang seminggu terakhir kita tracking berada di perbatasan Papua Nugini, tadi ditangkap di dekat Sabang. Operasi penangkapan dipimpin oleh Panglima Armada Barat tadi jam 3-4 pagi. Saya dapat laporan jam 10-an tadi dari Kasal (Kepala Staf TNI AL)," tutur Susi kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (13/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal ini melakukan illegal transhipment di Laut Arafura dengan kapal milik Pusaka Benjina Resources, aktivitas ini terdeteksi tanggal 14 Juli 2015. Padahal, transhipment di tengah laut telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014, karena sering tidak dilaporkan (unreported fishing).
Silver Sea-2 juga tak mempekerjakan anak buah kapal (ABK) lokal, semua ABK-nya adalah warga negara asing. Kemudian tidak mengaktifkan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan) Online pada 2013-2014. Selain itu juga melanggar ketentuan mengenai pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam SIKPI. "Izin SIKPI sudah mati sejak 25 Juni 2014," ucap Susi.
Susi menambahkan, Silver Sea-2 terindikasi melakukan bongkar muat ikan ke kapal-kapal milik Pusaka Benjina Resources (Benjina). "Ada indikasi kapal ini melakukan transhipment dan memuat ikan-ikan tangkapan di Indonesia milik dengan kapal milik Benjina," Susi mengungkapkan.
Penangkapan Silver Sea-2 ini, sambungnya, memperkuat dugaan adanya hubungan antara Mabiru Industries yang berpusat di Ambon dengan Benjina. Pasalnya, PT Pacific Glory Lestari berafiliasi dengan Mabiru Industries. "Ini menguatkan dugaan kita ada kaitan antara Mabiru dan Benjina dari kepemilikan, kelihatannya masih terkait, masih dalam investigasi," katanya.
Karena itu, Susi melanjutkan, perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan gabungan terhadap kapal MC Silver Sea-2, yaitu melibatkan Ditjen Pehubungan Laut, Ditjen Bea Cukai, Ditjen PSDKP, TNI AL, Polair Polri, dan instansi penegak hukum lainnya. "Kami berharap kapal MV Silver Sea-2 ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
(dnl/dnl)











































