Pemerintah Terima Barang Gratifikasi KPK, Tas LV Hingga Akik Red Raflessia

Pemerintah Terima Barang Gratifikasi KPK, Tas LV Hingga Akik Red Raflessia

Angga Aliya - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2015 11:10 WIB
Jakarta - Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menerima 43 barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai barangnya Rp 130 juta.

Barang gratifikasi itu diterima oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III, Karman, sebagai wakil dari DJKN-Direktorat Pengeloaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi.

Pengelola Barang Milik Negara (BMN) itu menerima barang gratifikasi dari KPK berupa sajadah, bahan kain unik daerah, dan sarung batik khas berbagai daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdiri dari merek Danarhadi, Batik Keris, dan sarung sutera dari Donggala, Sulawesi Tengah," ujar Direktur DJKN Tavianto Noegroho dalam siaran pers, Jumat (14/8/2015).

Selain itu, DJKN juga menerima ikan pinggang, dompet, pulpen merek Montblanc, tas merek LV, perhiasan emas seberat 8 gram, parfum merek Givenchy, dan jam tangan merek Omega Seamaster.

"KPK juga menyerahkan batu cincin Red Raflessia, batu akik Sungai Dareh, dan Jamrud Kalimantan serta giok Pasaman," ujarnya.

Terdapat pula barang seni berupa lukisan Kereta Kencana dari kerang, vas perunggu, perlengkapan makan dan aksesoris meja makan serta barang kerajinan ukir.

Sementara dari jenis barang elektronik, KPK menyerahkan telepon seluler Samsung Galaxy Note 4 Gold dan coffee maker. Selain itu ada kupon belanja, asuransi, dan bahan bakar khusus (BBK) dari Pertamina.

"Penyerahan barang gratifikasi ini merupakan yang keempat di 2015. Sebelumnya KPK sudah menyerahkan pada Januari, Maret, dan Juni," tambahnya.

(ang/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads