Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, para abdi negara ini masih tetap menerima gaji ke-13 selain dapat THR tahun depan.
"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," katanya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/hen)











































