THR PNS Setara Satu Kali Gaji Pokok

THR PNS Setara Satu Kali Gaji Pokok

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 14 Agu 2015 17:58 WIB
THR PNS Setara Satu Kali Gaji Pokok
Jakarta - Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS serta Anggota TNI/Polri. Besaran THR ini setara satu kali gaji pokok.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, para abdi negara ini masih tetap menerima gaji ke-13 selain dapat THR tahun depan.

"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," katanya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

(ang/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads