Hal ini disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai Upacara Bendera di Kementerian BUMN kemarin.
"LRT ada beberapa kendala," kata Rini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Kiswodarmawan menjelaskan pengembangan proyek LRT fase I akan dimulai setelah pihaknya mengantongi revisi Peraturan Presiden (Perpres) penugasan. Perpres dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membangun angkutan massal berbasis rel itu.
"Itu mintanya pemerintah groundbreaking 17 Agustus. Kita harus kerja keras untuk mengejar izin. Kita tunggu revisi Perpres. Kemudian baru ngurus izin ke Pemda sampai Kemenhub," ujarnya.
Di dalam revisi Perpres Penugasan kepada Adhi Karya, pemerintah akan memberi tugas kepada BUMN membangun proyek LRT.
Perpres ini diperlukan sebagai payung hukum sebelum membangun LRT. Perpres ini juga berisi rencana pemerintah membeli proyek kereta ringan tersebut setelah tuntas dibangun.
(feb/hen)











































