Hadiah HUT RI, Menteri Susi Ledakkan 38 Kapal Asing Pencuri Ikan

Hadiah HUT RI, Menteri Susi Ledakkan 38 Kapal Asing Pencuri Ikan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2015 16:05 WIB
Hadiah HUT RI, Menteri Susi Ledakkan 38 Kapal Asing Pencuri Ikan
Jakarta - Sehari usai peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-70, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan 38 kapal pelaku illegal fishing atau kapal asing pecuri ikan. Untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan itu, KKP menggandeng Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan aparat penegak hukum lainnya.

Kapal ditenggelamkan dengan menggunakan dinamit berdaya ledak rendah, sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman.

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menjelaskan penenggelaman kapal tersebut sebagai momentum penting dalam mengukuhkan kedaulatan atas wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aksi penenggelaman ini juga sebagai efek gentar bagi para pelaku illegal fishing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedaulatan atas laut kita menjadi salah satu kunci, untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa", tutur Susi dalam siaran pers kepada detikFinance, Selasa (18/8/2015).

Kapal-kapal tersebut, ujar Susi, ditenggelamkan secara bersama-sama dari berbagai lokasi berbeda pada tanggal 18 Agustus 2015. KKP melakukan penenggelaman di Perairan Pontianak sebanyak 15 kapal, Perairan Bitung sebanyak 8 kapal, dan Perairan Belawan sebanyak 3 kapal.

Sedangkan TNI AL menenggelamkan dari lokasi yang berbeda, yaitu Perairan Ranai sebanyak 5 kapal, Perairan Tarempa sebanyak 3 kapal, dan Perairan Tarakan sebanyak 4 kapal. Kapal yang ditenggelamkan tersebut merupakan kapal-kapal yang ditangkap oleh KKP sebanyak 21 unit, TNI AL sebanyak 12 kapal unit, dan POLRI sebanyak 5 unit.

Susi menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan yang dipersatukan oleh laut sudah selayaknya bisa berdaulat atas dua pertiga wilayah perairannya. KKP bersama segenap elemen bangsa seperti TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya harus bersinergi untuk menjaga perairan dan menegakkan hukum di laut.

"Kita harus bisa menunjukkan bahwa kita bisa jaya di laut, karena laut adalah masa depan bangsa", tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan, kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas kerjasama yang intensif dari KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.

Kerjasama itu diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI AL, dan Kapal Polisi dari POLRI. Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Diharapkan kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut, sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan", tutup Asep.

(feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads