Sejak 2012 KPPU Sudah Endus Dugaan Kartel Sapi

Sejak 2012 KPPU Sudah Endus Dugaan Kartel Sapi

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 18 Agu 2015 16:38 WIB
Sejak 2012 KPPU Sudah Endus Dugaan Kartel Sapi
ilustrasi
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya dugaan kuat terkait praktik kartel dalam tata niaga sapi di dalam negeri yang melibatkan perusahaan penggemukan sapi (feedloter). Pembuktiannya butuh 4 tahun atau sejak 2012.

Lembaga pengawas persaingan usaha ini menyatakan sudah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk melakukan panggilan pada pihak yang diduga terlibat.

Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Tauf mengungkapkan, pihaknya sudah lama mengendus adanya praktik permainan harga dan pasokan yang dilakukan beberapa pihak mulai dari perusahaan feedloter, hingga pemilik rumah potong hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investigasi sebenarnya sudah kami lakukan sejak 2012 sampai sekarang. Kita yakin ada dugaan kartel, fokus awal investigator dari proses impor hingga distribusi ke konsumen akhir," kata Syarkawi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Lamanya proses pengusutan kartel daging sapi, menurut Syarkawi, karena pihaknya harus mengumpulkan data-data yang menguatkan adanya praktik kartel tersebut.

"Yang lama itu pengumpulan data. Kita selalu analisis perkembangan data, kenapa harga cenderung naik. Apa itu disebabkan persaingan usaha atau disebabkan produksi kurang, atau ada tindakan kesengajaan yang mengarah ke anti persaingan usaha (sehat) dengan cara menahan pasokan," terangnya.

Syarkawi melanjutkan, setelah bukti-bukti yang cukup dikumpulkan dan melakukan panggilan, pihaknya masih membutuhkan waktu paling tidak 180 hari kerja untuk memutuskan apakah dugaan tersebut terbukti.

"Pemeriksaan kurang lebih 60 hari setelah pemanggilan. Bisa lanjut 30 hari lagi kalau dirasa masih perlu penyelidikan, baru kemudian disidangkan sampai 180 hari. Setelah disidang juga tertuduh masih bisa melakukan pembelaan yang didampingi pengacara. Pokoknya paling lama kita butuh waktu 8 bulan," jelasnya.

Syarkawi menuturkan, KPPU saat ini sudah mulai menyiapkan tim komisioner dan hakim KPPU yang akan mengadili tertuduh dalam kasus kartel daging sapi.

"Biasanya penanganan perkara ada 3 orang hakim. Perkara khusus seperti ini (kartel daging) biasanya 1 tim terdiri 5 orang hakim dari 9 komisioner kami," tutupnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads