Hingga Agustus 2015, sudah masuk pendapatan sebanyak 72,6 triliun atau sekitar 50% dari target penerimaan cukai 2015 yang mencakup cukai rokok, minuman keras, dan bea lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga 14 Agustus penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 72,6 Triliun. "Capaian itu terdiri dari Rp 70,1 Triliun dari cukai tembakau, Rp 2,36 Triliun dari minuman dan Rp 87 miliar dari minuman etil alkohol," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Optimalisasi penerimaan, bea cukai area ada dua pengawasan fisik dan administrasi. Yang fisik caranya dengan lakukan penindakan, kedua penertiban administrasi," ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya 9 kantor baru yang dibuat sepanjang 2015, yang memiliki fokus dan spesialisasi. Target penerimaan Bea dan Cukai bisa terpenuhi.
"Dengan memecah dan memberikan spesialisasi diharapkan bea cukai mampu memberi pelayanan yang bagus dan tentunya pengawasan," tutupnya.
(ze/hen)










































