Kebijakan baru tersebut pada prinsipnya bisa memberikan hak bagi warga negara asing untuk membeli apartemen selama bangunannya berdiri di atas bidang tanah yang berstatus hak pakai atas tanah negara.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang persyaratan kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Noor Marzuki mengatakan, revisi PP tentang kepemilikan properti oleh asing tersebut sampai saat ini masih dibahas dan dimatangkan di berbagai kementerian. Pemerintah juga tengah meminta pendapat dari berbagai ahli.
"Intinya, hak pakai, konsepnya seumur hidup dan bisa dihibahkan dan ini sudah disampaikan ke presiden. Revisi PP 41 ini mencakup subjeknya (orang asingnya), bangunannya, dan jangka waktunya," ujarnya saat acara Diskusi Wacana Penjualan Properti untuk Orang Asing dan Kawasan Ekonomi Khusus, di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Pemerintah, ujar Noor, tengah membahas secara jelas soal subjek dari kepemilikan asing ini, apakah orang asing yang tinggal di Indonesia atau orang asing yang tidak menetap di Indonesia juga diperbolehkan memiliki properti di Indonesia.
"Siapa asing yang boleh? Di situ dikatakan ayo kita terjemahkan. Terkait hak pakai untuk asing itu bisa dipakai seumur hidup. Ini semangat kita untuk menghormati orang asing yang ada di Indonesia dan menumbuhkan perekonomian," jelas dia.
Soal batasan kepemilikan, Noor menyebutkan, di negara lain pun ada konsep hak pakai hunian yang bisa digunakan seumur hidup jika masih diperlukan.
"Ini tidak usah diperdebatkan lagi, dalam kaitan batas, di mana pun tidak ada batasannya, perpanjangan hingga 70 tahun, kalau masih diperlukan diajukan perpanjangan kembali dari awal," katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin terburu-buru mengeluarkan regulasi kepemilikan properti oleh orang asing. Pemerintah, kata Noor, masih menunggu masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan revisi aturan tersebut.
"Kita sudah tahap finalisasi tapi kita menunggu pandangan-pandangan, agar keputusan lebih membumi, kita menunggu, hak pakai seumur hidup? Itu semangat bahwa pemerintah sungguh-sungguh ingin menumbuhkan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
(drk/feb)










































