Alasannya, Jonan menilai Indonesia kaya dengan wisata bahari seperti pulau dan bibir pantai yang indah. Namun, potensi wisata bahari tersebut belum tergali dengan optimal karena minimnya angkutan kapal pesiar yang melayani pelayaran dalam negeri.
"Mengenai kapal penumpang. Saya berharap ada kapal perusahaan nasional. Mau operasikan kapal cruise ke NTT sampai ke Sorong dan Kaimana. Di sana pantainya indah sekali tapi saya nggak pernah lihat, ada kapal cruise bendera Indonesia," kata Jonan di Acara Rapat Umum Anggota XVI, di Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya katakan ke Dirjen Hubla (Perhubungan Laut). Kalau nggak ada yang minat, saya rekomendasikan boleh cruise asing karena pemerintah dorong wisata bahari," ujarnya.
Selain mendorong pengoperasian kapal pesiar, Jonan akan mengatur standar pelayanan dan fasilitas pada pelabuhan penumpang yang selama ini dikelola oleh PT Pelindo I, II, III, IV. Ia ingin standar pelayanan terminal penumpang di pelabuhan bisa mendukung kenyaman penumpang biasa dan wisatawan.
"Ada standar pelayanan terminal penumpang. Semua operator ngaku ngembangkin pelabuhan penumpang nggak menguntungkan. Tapi kewajiban. Saya minta dibangun dan dioperasikan dengan baik," katanya.
Sebelumnya Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino pernah mengatakan, Pelindo II akan mengembangkan pelabuhan-pelabuhan kapal pesiar untuk mengangkat potensi wisata bahari atau ekonomi maritim di daerah. Untuk tahap awal, akan dibangun hub atau pusat kegiatan kapal pesiar di wilayah Bali yang terkoneksi dengan pelabuhan-pelabuhan lain di sekitarnya seperti Labuan Bajo, Pulau Komodo, dan sekitarnya. Bahkan dalam jangka panjang bisa dikembangkan hub kapal pesiar di Raja Ampat Papua.
Lino mengatakan, selama ini kapal-kapal pesiar dari luar negeri hanya singgah di Indonesia seperti di Benoa, Bali, namun tempat pemberangkatannya tak ada yang di Indonesia, hanya di Hong Kong, Singapura dan lainnya. Konsekuesinya jumlah hari yang dibutuhkan untuk sekali berlayar hingga beberapa pekan atau sebulan, namun dengan konsep pelabuhan berbasis hub di dalam negeri, maka berlayar dengan kapal pesiar cukup hanya 5 hari. Orang Indonesia pun tak perlu ke Singapura hanya untuk naik kapal pesiar.
Namun Lino mengakui, pengembangan kapal pesiar berbasis tempat keberangkatan di dalam negeri punya kendala terkait azas cabotage terkait Undang-undang Pelayaran. Dalam azas cabotage bahwa barang dan penumpang dari dan ke pelabuhan-pelabuhan wajib diangkut kapal berbendera Indonesia. Hal ini tentunya menjadi masalah ketika faktanya kini perusahaan-perusahaan kapal pesiar justru berbendera asing.
(feb/hen)











































