Mentan Amran Yakin Pedagang Ayam Tak Jadi Mogok Jualan

Mentan Amran Yakin Pedagang Ayam Tak Jadi Mogok Jualan

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 20 Agu 2015 18:10 WIB
Mentan Amran Yakin Pedagang Ayam Tak Jadi Mogok Jualan
Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengimbau para pedagang ayam di Bandung Jawa Barat tidak mogok berjualan yang rencananya berlangsung sejak pukul 12.00 WIB tanggal 20 Agustus hingga 23 Agustus 2015.

Para pedagang mendapatkan surat edaran 'perintah' mogok berjualan daging ayam yang dikeluarkan oleh Persatuan Pedagang Warung dan Pasar Tradisional (PESAT) Jawa Barat.

Menanggapi ini, Mentan Amran menjamin bahwa pasokan dan harga ayam dari peternak stabil, sehingga para pedagang tak perlu mogok berjualan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap, kami imbau saudaraku pedagang di Bandung tidak mogok karena stok ayam aman dan harga stabil. Kami jamin itu," kata Amran usai pertemuan dengan para peternak unggas di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2015).

Meski ada surat edaran 'perintah' mogok, Amran yakin mayoritas pedagang ayam akan tetap berjualan. Sebab, pemogokan akan merugikan para pedagang sendiri dan masyarakat.

"Saya yakin hal ini (pemogokan) tidak terjadi," ucapnya.

Agar harga ayam bisa menguntungkan di tingkat peternak sekaligus stabil dan terjangkau di tingkat konsumen, Amran berjanji akan menyeimbangkan pasokan dan permintaan ayam. Diharapkan harga ayam bisa di atas Rp 17.000/kg di peternak, tapi di bawah Rp 40.000/kg di konsumen.

"Supply-demand harus kita jaga ke depan," tandasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan para peternak hari ini, Kementan dan peternak sepakat membentuk tim untuk mengkomunikasikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, misalnya bila ada kejatuhan harga di peternak atau kenaikan di pasar. "

Kita bentuk tim 5 orang dari pengusaha dan pemerintah untuk komunikasi seluruh persoalan. Hari ini langsung dibentuk," pungkasnya.

Sebagai informasi, surat edaran 'perintah' mogok berjualan daging ayam yang dikeluarkan oleh Persatuan Pedagang Warung dan Pasar Tradisional (PESAT) Jawa Barat (Jabar) membuat pedagang eceran daging ayam di pasar se-Bandung, Jawa Barat kebingungan. Para pedagang ingin tetap berjualan namun ketakutan dengan sanksi denda dalam surat yang diedarkan atas nama PESAT.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pesat Jabar bernomor: 006/SE/PESAT-JABAR/VIII/2015. Dalam surat itu diperuntukan bagi seluruh pedagang ayam mulai dari peternak hingga penjual, ini detil suratnya yang diperoleh detikFinance, Kamis (20/8/2015).

Surat tersebut bertuliskan, berdasarkan hasil musyawarah pengurus dan para bandar ayam pada hari Minggu, 16 Agustus 2015, maka diberitahukan kepada seluruh:

Peternak ayam (PS)
Broker
Bandar
Pemotong
Pedagang
Suplier
Supermarket

Bahwa mulai hari Kamis tanggal 23 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 23 Agustus 2015 pukul 12.00 WIB akan dilaksanakan pemogokan produksi dan berjualan daging ayam yang berlaku untuk seluruh wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat).

Kepada seluruh pihak yang terkait di atas agar melaksanakan surat edaran ini. Bagi yang tidak melaksanakannya akan dikenakan sanksi dari seluruh pelaku usaha daging ayam serta khusus bagi pemasok/peternak (PS) yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000.000 dan kami (pesat) tidak bertangung jawab apabila terjadi sesuatu pada pelanggar surat edaran ini.

Tembusan surat edaran tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Komisi B DPRD Provinsi Jabar, Wali Kota Bandung, Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat dan Kapolrestabes Bandung.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads