"Daerah-daerah ini memiliki dana yang cukup besar, tapi cuma diletakkan di perbankan, bukan disalurkan ke masyarakat," ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Bambang menuturkan, bila daerah-daerah tersebut tidak memperbaiki penyerapannya hingga akhir 2015, maka daerah-dareah ini akan menerima sanksi di tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Metode sanksinya ini baru 2016, tapi akan melihat di kinerja 2015," tegasnya.
Berikut 5 posisi simpanan Pemda terbesar di perbankan:
Provinsi
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Riau
- Papua
- Kaltim
Kabupaten
- Kutai Kartanegara
- Malang
- Bengkalis
- Berau
- Bogor
Kota
- Surabaya
- Medan
- Cimahi
- Tangerang
- Semarang











































