Dirut AP II Sebut Bandara Soetta Sudah Bebas Taksi Gelap

Dirut AP II Sebut Bandara Soetta Sudah Bebas Taksi Gelap

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Sabtu, 22 Agu 2015 15:07 WIB
Dirut AP II Sebut Bandara Soetta Sudah Bebas Taksi Gelap
Pontianak - Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi taksi tidak resmi, atau taksi gelap berpelat nomor hitam.

Selama beberapa bulan penindakan, operator bandara mengklaim aktivitas taksi gelap sudah sangat terdesak. Sampai-sampai, penumpang mengaku Bandara Soetta sudah 'bersih' alias sudah tidak pernah lagi diganggu oleh jasa taksi tak resmi.
Β 
"Taksi gelap bersih. Penumpang bilang sudah tidak dijahili lagi," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II), Budi Karya, di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015).

AP II merupakan operator Soetta. Sebelumnya, Budi mengaku, aktivitas pengemudi taksi 'gelap' marak terjadi di area kedatangan Terminal 2D. Terminal 2D merupakan area kedatangan atau keberangkatan untuk penerbangan internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kerja keras ini, kata Budi, tidak lepas dari dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian. Untuk area Terminal 2, AP II menggandeng Marinir untuk menertibkan pengemudi taksi gelap. Prajurit baret ungu dengan tegas menangkap hingga menghukum para pengemudi taksi gelap.

"Kami dibantu TNI. Terminal 2D dulu paling krusial karena pintu masuk internasional. Sekarang Terminal 2D paling aman," ujarnya.

Selain menggandeng TNI, AP II menata sistem lalu-lintas taksi resmi. Area pool taksi juga dibuat lebih dekat dengan area terminal. Budi mengaku selama ini ada 'oknum' di bandara yang mempersulit pergerakan taksi resmi sehingga lama mencapai lokasi penjemputan. Alhasil, aktivitas taksi 'gelap' merajalela.

"Sistem taksi resmi juga kami tata," sebutnya.

Meski upaya penertiban dilakukan, AP II tidak ingin memutus rezeki para pencari nafkah di Bandara Soetta. AP II menawarkan solusi dengan melegalkan operasional taksi 'gelap'. Caranya, pemilik atau pengemudi didata. Selanjutnya, pengemudi akan diberi seragam, tanda pengenal hingga penempelan stiker dan pelat kendaraan khusus. Selain itu, taksi 'gelap' yang dilegalkan ini akan memiliki patokan tarif resmi berdasar jarak dan terlindungi asuransi.

"Supir taksi akan kami akomodasi dengan legalkan taksi gelap. Jadi mobil rental," ujarnya.

Taksi ini akan dikelola dan dikoordinasi oleh badan usaha. Alhasil, pengemudi dan penumpang tidak boleh berkontak langsung. Pengguna jasa bisa menuju loket taksi yang memakai kendaraan pribadi pada loket khusus.

Proses ini ditargetkan rampung dalam jangka 1,5 bulan ke depan. "Kami juga lakukan sosialisasi. Pengemudi taksi gelap harus mau kalau tidak akan dilakukan penindakan" ujarnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads