"Sudah ada 1.000 ditangkap dan ditilang," kata Direktur Utama AP II Budi Karya di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015).
Budi menyebut, setidaknya ada 1.025 taksi tak resmi yang beroperasi di Bandara Soetta. Aktivitas taksi gelap kini turun drastis, karena AP II menggandeng TNI, yaitu Marinir dalam penindakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau sanksi denda dari Rp 500.000 jadi Rp 5 juta, sampai denda kurungan supaya lebih keras," ujarnya.
Selama ini, aktivitas taksi gelap marak di Bandara Soetta karena denda dan hukuman terlalu ringan. Pengemudi yang tertangkap juga memperoleh hukuman fisik seperti push up. Langkah ini dinilai kurang memberi efek jera.
"Sekarang kendaraannya cuma ditahan 4 jam dan denda Rp 500.000 abis itu dilepas. Terus ada push up. Kita maunya law enforcement (penegakan hukum) lebih keras," ujarnya.
Selain upaya penindakan, AP II menyusun solusi lain, yakni melegalkan taksi gelap. Taksi gelap akan diubah menjadi kendaraan sewa dengan pengelolaan profesional. Pengemudi akan didata begitu juga soal tarif hingga pelat nomor. Taksi ini juga tidak boleh beriteraksi langsung dengan penumpang yang baru tiba di bandara.
"Sopir taksi akan kami akomodasi dengan legalkan taksi gelap. Jadi mobil rental," ujarnya.
(feb/dnl)











































