Selain Dana JHT, Karyawan Juga Wajib Dapat Jaminan Pensiun

Selain Dana JHT, Karyawan Juga Wajib Dapat Jaminan Pensiun

Lani Pujiastuti - detikFinance
Selasa, 25 Agu 2015 11:07 WIB
Selain Dana JHT, Karyawan Juga Wajib Dapat Jaminan Pensiun
Jakarta -

Karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya wajib mendapat dana Jaminan Hari Tua (JHT), karena pemerintah menambah satu program yang wajib diikuti perusahaan yaitu Jaminan Pensiun (JP) yang mengacu dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Jaminan sosial sifatnya wajib. Pada dasarnya diawali perlindungan dasar, setiap pekerja bisa dapat hak perlindungan dasarnya. Manfaat ini bisa diterima di mana saja peserta bekerja," jelas Pramudya Bagian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan, ditemui detikFinance dalam seminar implementasi peraturan pemerintah (PP) BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun (JP) serta audit ketenagakerjaan, di Menara Kadin Lantai 29, Selasa (25/8/2015).

Jaminan pensiun berbeda dengan jaminan hari tua (JHT). Pramudya menjelaskan, jaminan pensiun baru bisa dinikmati ketika memasuki masa pensiun dan sifatnya ada pengumpulan dana bersama. "JP baru bisa dinikmati ketika memasuki usia pensiun 56 tahun. JP beda dengan JHT karena sifatnya ada pooling of fund dan pooling of risk. Tidak ada individual account seperti JHT," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramudya menjelaskan, jaminan pensiun sesuai PP Nomor 45 tahun 2015 dibayarkan dalam bentuk uang tunai bulanan dengan masa iur minimal 15 tahun. Jika masa iur kurang dari 15 tahun peserta menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

"Iuran sebesar 3% dengan rincian 2% ditanggung pengusaha dan 1% dibayar pekerja. Ada batas atas upah pekerja yang wajib mengikuti JP yaitu Rp 7 juta dan disesuaikan tiap tahun akan naik berdasarkan PDB. Lalu manfaat maksimum atau minimum yang diterima peserta juga akan menyesuaikan nilai inflasi," jelas Pramudya.

Pramudya menyampaikan, data BPJS terkait peserta jaminan pensiun sampai Agustus 2015. "Sampai Agustus tercatat ada 8.000 perusahaan dengan 1,6 juta pekerja,"tambahnya.

Pentingnya JP, menurut Pramudya sebagai pengganti penghasilan ketika pekerja memasuki usia tidak produktif. Sesuai International Labour Organization (ILO) minimal penggantian penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun yaitu 40%.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan definisi usia pensiun yaitu 56 tahun. Mulai 2019 penyesuaian menjadi 57 tahun. Usia pensiun akan terus naik sampai peserta memasuki usia 65 tahun. Ada pensiun anak, pensiun janda/duda, pensiun cacat, meninggal dunia, dan pensiun hari tua.

Jaminan pensiun wajib bagi peserta pengusaha skala menengah dan besar mulai 1 Juli 2015. Usaha skala kecil belum wajib jaminan pensiun tapi sudah wajib JHT, JKM, dan JKK

"Bicara pensiun, kita punya siklus pada waktu awal usia muda sampai sekolah tidak ada penghasilan yang kita miliki tapi sudah punya beban biaya. Selama masa kerja sebagian digunakan untuk memenuhi beban konsumsi. Lalu memasuki masa pensiun ada gap ketika income tidak sebesar saat bekerja namun tingkat konsumsi tidak turun, papar Pramudya.

Ia melanjutkan, apabila siklus tersebut tidak diantisipasi sejak awal, banyak orang tidak mempersiapkan diri, akan jadi masalah baru untuk bangsa ini.

"Tahun 2030 diestimasi penduduk Indonesia usia lanjut mencapai 9%. Indonesia di tahun 2010 usia harapan hidup 68-70 tahun. Kalau usia pensiun 56 tahun, maka manfaat jaminan pensiun bisa dirasakan sekitar 12-14 tahun. Sayangnya member aktif dana pensiun hanya 3,8 juta. Jaminan hari tua hanya 13 juta. Member non aktif sekitar 15 juta orang. Sementara kita punya pekerja 100 juta. Masih ada gap 60 juta," terangnya.

Ditambah lagi, Pramudya menyampaikan data bahwa ada kecenderungan di Indonesia penduduk 'menua sebelum kaya' mulai terjadi pada 2020. "Tahun 2020 nanti GDP masih di bawah 20.000 USD/tahun. Tidak seimbang antara kenaikan GDP dengan inflasi," imbuhnya.

Jaminan Pensiun diadakan untuk memenuhi standar ILO bahwa pekerja wajib mempunyai dana pensiun minimal 40% dari penghasilannya ketika bekerja. "Rentangnya dengan pesangon sebesar 24-28% ditambah JP 13% akan menjadi memenuhi standar ILO sebesar 40%," tutup Pramudya.

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads