Perusahaan merasa perlu melakukan sosialisasi ke para pekerja dan merancang anggaran tambahan untuk membayar iuran.
"Aturan wajib ini terkesan mendadak. Akibatnya perusahaan banyak yang belum menyiapkan anggaran tambahan untuk membayar iuran 2% dan belum melakukan sosialisasi ke pekerja. Pengusaha saja belum menerima sosialisasi, apalagi ke pekerja," ujar Timoer Sutanto, Ketua Bidang Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ditemui dalam seminar implementasi peraturan pemerintah (PP) BPJS Ketenagakerjaan program jaminan pensiun (JP) serta audit ketenagakerjaan, di Menara Kadin Lantai 29 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apindo sempat minta waktu transisi sampai 2016 untuk harmonisasi tapi ditolak. PP baru muncul Juni, nggak sempat sosialisasi. Perusahaan intinya minta sosialisasi dulu, jangan ada sanksi dulu. Reaksi perusahaan sekarang akhirnya kaget-kaget. Dampaknya, masalah perpajakan dan pencadangan anggaran, pengusaha perlu mengubah di internalnya. Mau nggak mau kan harus meng-iur," jelas Timoer.
Pada prinsipnya Apindo menyatakan mendukung program Jaminan Pensiun (JP). Setelah dihitung-hitung, besarnya manfaat yang diterima setelah mengiur lebih dari 30 tahun akan jauh lebih besar dibanding imbalan PHK sebesar 8% yang dikelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
"Kalo yang meng-iur sudah lebih dari 30 tahun, jaminan pensiun dengan iuran 3% saya hitung dan pasti bisa dapat lebih besar dari imbalan PHK 8%. Hanya saja harus betul implementasinya. Sampai Agustus saja peserta jaminan pensiun baru 1,6 juta. Paling tidak kan harus sama dengan jumlah peserta program JHT sampai 16 juta pekerja," terang Timoer.
Menanggapi keluhan belum siapnya pengusaha pasca 1 bulan lebih wajib JP diberlakukan, Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dalam hal ini diwakili oleh Pramudya, Bagian Aktuaria BPJS Ketenagakerjaan mengatakan tetap akan memberlakukan aturan perusahaan wajib mengikuti proram jaminan pensiun per 1 Juli 2015.
"Tetap harus mulai berlaku 1 Juli. Saya rasa jangan pending. Jangan sampai bonus demografi ini kita tidak nikmati, 2030 kita pun mulai masuk usia aging (penduduk usia lanjut) mencapai 9%," tegas Pramudya.
Disinggung terkait masih belum harmonisnya aturan yang menaungi jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, Pramudya menjawab memang perlu dilakukan harmonisasi.
"Khususnya untuk komponen uang pesangon, dari sisi pengusaha menambah biaya kalo dikompensasi ke JP, kalo pekerja enak terima dobel. Itu perlu diharmonisasi apakah perlu dikompensasi ke JP atau tidak. Saya rasa sih ngga perlu, sebab belum ada payung hukum yang melegalkan itu (uang pesangon) dikelola BPJS dan saat ini masih bisa dikelola DPLK," imbuh Pramudya.
(rrd/rrd)











































