Unilever Penerima Pertama Insentif Libur Bayar Pajak

Unilever Penerima Pertama Insentif Libur Bayar Pajak

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 27 Agu 2015 15:50 WIB
Unilever Penerima Pertama Insentif Libur Bayar Pajak
Jakarta - Pemerintah memberi angin segar bagi investor baru yang menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya industri pionir yang mendorong hilirisasi, membawa teknologi baru, dan menyerap banyak tenaga kerja. Salah satu perusahaan penerima pertama insentif ini adalah Unilever.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal Tax Holiday atau insentif 'libur bayar pajak' dari 5 hingga 15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan insentif sampai 20 tahun. Hal ini tertuang peraturan menteri keuangan nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

"PT Unilever penerima tax hioliday pertama karena bisa masuk kriteria industri hasil pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei Mangke pengolahan sawit. Total ada 11 yang sudah mengajukan ditambah 1 konfirmasi terbaru dari Menkeu bahwa PT Oki Pulp and Paper ajukan tax holiday," jelas Menteri Perindustrian Saleh Husen saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh menjelaskan sudah ada 11 perusahaan yang diusulkan termasuk PT Oki Pulp and Paper dapat tax holiday. "Berarti ada 12 perusahaan. 3 perusahaan sudah diputuskan tambah PT Oki. Dua perusahaan sudah dibahas tinggal keputusan menteri keuangan, 4 dalam proses, dan 2 perusahaan sedang dalam proses tapi belum dibahas," kata Saleh.

Saleh menjelaskan beberapa perusahaan yang mendapat tax holiday diantaranya bergerak di bidang petrokimia dan dua di bidang pertanian yaitu sawit dan pengolahan kayu.

"Ada juga sektor industri pembuatan pipa, nikel peak iron, feronikel hingga stainless, slide tembaga, stainless steel, alumunium foil, kelompok oleofin, acetic acid, polysterin. Itu beberapa yang sudah mengajukan tax holiday," tambah Saleh.

"Ini harusnya di-bold. Kita bukan ngomong menghilangkan pajak, tapi pengurangan PPh badan terutang minimal 5 tahun paling panjang 15 tahun," tegas Bambang.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads