Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru soal Tax Holiday atau insentif 'libur bayar pajak' dari 5 hingga 15 tahun, bahkan menteri keuangan bisa memberikan insentif sampai 20 tahun. Hal ini tertuang peraturan menteri keuangan nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
"PT Unilever penerima tax hioliday pertama karena bisa masuk kriteria industri hasil pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan dan lokasinya di kawasan ekonomi khusus (KEK) di Sei Mangke pengolahan sawit. Total ada 11 yang sudah mengajukan ditambah 1 konfirmasi terbaru dari Menkeu bahwa PT Oki Pulp and Paper ajukan tax holiday," jelas Menteri Perindustrian Saleh Husen saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh menjelaskan beberapa perusahaan yang mendapat tax holiday diantaranya bergerak di bidang petrokimia dan dua di bidang pertanian yaitu sawit dan pengolahan kayu.
"Ada juga sektor industri pembuatan pipa, nikel peak iron, feronikel hingga stainless, slide tembaga, stainless steel, alumunium foil, kelompok oleofin, acetic acid, polysterin. Itu beberapa yang sudah mengajukan tax holiday," tambah Saleh.
"Ini harusnya di-bold. Kita bukan ngomong menghilangkan pajak, tapi pengurangan PPh badan terutang minimal 5 tahun paling panjang 15 tahun," tegas Bambang.
(hen/hen)











































