'Jurus' pertama yang diusulkan Kementan adalah menaikkan bea masuk kedelai antara 10-20%. Saat ini kedelai impor dibebaskan dari bea masuk sehingga harganya bisa lebih murah ketimbang kedelai lokal. Adanya bea masuk diharapkan dapat membuat kedelai lokal lebih bersaing dengan kedelai impor.
"Kita sudah mengusulan Bea Masuk kedelai 10%. Kalau bisa malah 20%. Sekarang kan 0%," kata Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Hasil Sembiring, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, 'jurus' ke tiga, para importir kedelai diwajibkan menyerap kedelai lokal dalam jumlah tertentu disesuaikan dengan izin impor yang diperoleh. Dengan begitu, kedelai milik petani akan laku dijual dengan harga yang menguntungkan.
"Kebijakan pendukungnya (bea masuk) adalah HPP dan setiap importir kedelai ada kewajiban serap kedelai lokal, ada bukti serapnya," katanya.
Menurut Hasil, proteksi untuk petani kedelai lokal masih dibutuhkan untuk jangka panjang. Sebab, pertanian kedelai di Indonesia kalah jauh dalam hal teknologi dan efisiensi dibanding Amerika Serikat (AS). Dengan teknologi tinggi dan lahan yang luas, biaya penanaman kedelai di AS menjadi sangat murah.
"Mana mungkin kita bisa bersaing dengan AS sekarang. Petani mereka berbeda jauh dengan petani kita. Lahan petani kita saja cuma 0,3 hektar," ucapnya.
Usulan-usulan ini kata Hasil telah beberapa kali dibahas di Kemenko Perekonomian. Kini Gabungan Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo) juga mengajukan usulan kenaikan bea masuk kedelai ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Sekarang usulan diajukan Gakoptindo ke BKF Kemenkeu. Kita juga sudah rapat di Kemenko beberapa kali," pungkasnya.
(rrd/rrd)











































