Seperti diungkapkan Muntana, Warga Cipaku, Sumedang. Ia meminta agar pemerintah cepat mencairkan uang ganti rugi yang menjadi hak warga, agar mereka bisa segera membeli tanah baru sebagai tempat tinggal.
"Warga yang nggak berhak jangan bikin ulah. Saya baca katanya ada bikin rumah-rumahan supaya dapat ganti rugi juga. Sudah lah, kami warga yang benar-benar butuh malah jadi resah kalau begini. Jangan direcokin dong," ucapnya kepada detikFinance, Senin (31/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya ada kejelasan juga. Bagus juga mulai diisi. Artinya pemerintah beneran programnya mau dijalankan," ujar Tris di lokasi Bendungan, Jatigede.
Warga Desa Jemaah ini mengaku sebenarnya tidak ada penolakan dari warga mengenai keberadaan bendungan, atau bahkan penggenangan wilayahnya untuk menjadi area waduk yang terendam air.
"Tapi tolong proses pembayaran ganti ruginya yang benar. Dipercepat lah, ini kan sudah mulai tahap penggenangan. Masa nanti air sudah mulai tinggi tapi masih ada yang belum pindah," ujarnya.
Seperti diketahui, jelang masa penggenangan, berbagai aksi penolakan gencar dilakukan oleh segelintir warga. Bukan hanya penolakan, aksi nekat dengan mendirikan 'rumah hantu' pun dilakukan oknum warga dengan tujuan untuk mendapat keuntungan pribadi. Istilah 'rumah hantu' ini karena rumah dibuat non permanen, tujuannya agar dapat ganti rugi saja. Apalagi rumah tersebut tidak berpenghuni.
(dna/rrd)











































