Rumahnya Ditenggelamkan, Warga Jatigede Dapat Hingga Rp 122 Juta/KK

Rumahnya Ditenggelamkan, Warga Jatigede Dapat Hingga Rp 122 Juta/KK

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 31 Agu 2015 17:51 WIB
Rumahnya Ditenggelamkan, Warga Jatigede Dapat Hingga Rp 122 Juta/KK
Jakarta - Proses relokasi atau pemindahan warga yang berada di lokasi genangan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat ke tempat baru terus dilakukan. ‎Tim dilapangan pun terus mempercepat proses pembayaran ganti rugi.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Trisasongko Widianto menjelaskan, masyarakat yang menerima ganti rugi dibagi dalam dua kelompok atau kategori‎.

"Kategori A adalah warga yang sama sekali belum pernah mendapat ganti rugi sejak tahun 1970-an. Sejak pembebasan pertama kali mulai dilakukan. Jumlahnya 4.514 kepala keluarga (KK). Setiap KK dapat Rp 122 juta," ujar Tri di Bendungan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (31/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori B, adalah kelompok masyarakat yang yang sebelumnya sudah pernah mendapat ganti rugi sebanyak 6.410 KK‎. "Mereka mendapat, bukan ganti rugi karena sebelumnya sudah diganti rugi. Tapi lebih bersifat santunan. Besarnya Rp 29 juta per KK," terang dia.

Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengaku akan terus melakukan pengawasan dan memastikan pembayaran ganti rugi, terhadap warga yang belum‎ menerima ganti rugi dan akan diselesaikan segera.

"Jaminannya saya. Saya akan awasi. Harus selesai segera," pungkas Basuki‎.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kesempatan yang sama mengaku, Pemerintah Daerah Jawa Barat siap mengawal proses relokasi warga. Bukan hanya menjamin kelancaran pembayaran ganti rugi, tapi pihaknya juga melakukan pembekalan keterampilan‎ ke pada para warga agar bisa hidup di tempat baru.

"Kan kebanyakan mereka ini petani. Kita ada program pembekalan supaya mereka punya keterampilan lain. Sehingga di tempat baru nanti mereka tetap bisa mandiri," tandasnya.

(dna/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads