Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pedagang dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, hanya kena pajak final 1% dari omzetnya per bulan.
Pedagang di Tanah Abang punya alasan sendiri, mengapa masih sedikit di antara mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti wajib pajak badan usaha, dan sedikit juga yang taat membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, bagi dirinya yang seorang pedagang pakaian, akan sangat merepotkan bila harus mengurus pajak di kantor pajak yang letaknya berada jauh di luar Pasar Tanah Abang.
"Buat kita yang usaha itu repotโ. Karena kita harus meninggalkan toko, itu kalau terlalu lama kita bisa kehilangan pelanggan," tegas dia.
Untuk itu ia berharap, Direktorat Jenderal Pajak bisa menyediakan kantor pajak permanen. Bukan hanya gerai yang tidak ada petugas pelayanannya.
"Tolonglah bikin kantor Pajak Sendiri. Di Blok B atau Blok A misalnya. Yang penting dekat dengan kita," pungkas dia.
Hari ini, Ditjen Pajak membuka Gerai Layanan Terpadu yang lokasinya berada di Blok B Pasar Tanah Abang. Diharapkan kantor ini bisa memudahkan para pedagang mengurus pembayaran pajaknya.
(dna/dnl)











































