Genjot Ekonomi, Pemerintah Akan Rombak 154 Peraturan

Genjot Ekonomi, Pemerintah Akan Rombak 154 Peraturan

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2015 14:00 WIB
Genjot Ekonomi, Pemerintah Akan Rombak 154 Peraturan
Jakarta - Sidang Kabinet Paripurna yang digelar hari ini fokus membahas masalah perekonomian. Khususnya terkait dengan kebijakan dan penyederhanaan peraturan dari para menteri koordinator (menko) dalam rangka penguatan ekonomi nasional.

Sidang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla (JK). Hampir semua menteri tampak hadir dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

‎Sekretaris Kabinet Pramono Anung langsung menggelar konferensi pers usai rapat. Hadir bersamanya Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya adalah presiden sangat perhatian untuk merespon dan menggerakkan roda ekonomi kita," tegas Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Salah satu yang menjadi poin pendalaman adalah terkait deregulasi. Mulai dari undang-undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri (Permen).‎ Masih dalam tahap finalisasi dan akan diselesaikan selama tiga hari ke depan di Istana Bogor.

"Besok akan dilanjutkan rapat maraton selama tiga hari di Istana Bogor untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk ditemukannya dan dilaporkan oleh Menko Perekonomian ada 154 perundang undangan yang akan disempurnakan," jelasnya.

Kemudian juga diangkat persoalan serapan pemerintah daerah (pemda) yang masih sangat rendah. Penerapan penghargaan (reward) and punishment (sanksi) akan segera diberlakukan.

"Soal serapan daerah yang masih sangat rendah. dan tadi Mendagri sudah melaporkan dan bapak presiden langsung merespon meminta Mendagri untuk menerapkan reward and punishment kepada daerah yang tidak ataupun serapannya masih sangat rendah," papar Pramono.

Sanksi yang diberikan misalnya terkait penahanan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat atau mengganti dalam bentuk surat utang.

"Diantaranya dengan tidak memberikan DAK dan memotong insentif, atau kalau perlu uang tidak ditransfer dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk surat utang," kata Pramono.

(mkl/rrd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads