Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud), Suprasetyo, pembekuan izin terbang ini dilakukan karena para maskapai tersebut tidak bisa memenuhi jumlah kepemilikan pesawat.
"Bahwa sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015, beberapa airline (maskapai penerbangan) belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub memberikan kesempatan kepada maskapai untuk memenuhi syarat tersebut sampai 31 Oktober 2015. Jika sampai batas waktu itu semua syarat belum terpenuhi, maka surat izin terbangnya menjadi tidak berlaku.
Sesuai pasal 118 ayat 1 butir b UU nomor 1 tahun 2009 jumlah kepemilikan pesawat untuk badan angkutan udara niaga terjadwal harus memiliki minimal 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat. Kalau tidak memiliki itu, maka tidak memenuhi UU.
"Kalau dibekukan tidak boleh operasional. Sekarang mereka masih beroperasi. Kalau saat pembekuan 1-30 Oktober juga tidak ada, maka surat izin akan dicabut," jelasnya.
Berikut daftar maskapai yang dibekukan oleh kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut:
AOC 121
1. PT Indonesia AirAsia Extra
Jenis kegiatan: Angkutan niaga terjadwal
Sampai dengan saat ini baru menguasai 5 pesawat
2. PT Transnusa Aviation Mandiri
Terjadwal dan tak terjadwal
5 pesawat dimiliki 5 pesawat dikuasai
3. PT Myindo Airlines
Terjadwal kargo
1 pesawat dimiliki dan 1 pesawat dikuasai
4. PT Jayawijaya Dirgantara
Tidak terjadwal
2 pesawat dimiliki
5. PT Avia Star Mandiri
Terjadwal dan tidak terjadwal
9 pesawat dimiliki dan 1 dikuasai
6. Tri IMG Intra Asia
Terjadwal kargo dan tidak terjadwal
2 pesawat dimiliki dan 2 dikuasai
Aoc 135
1. PT Asian One Air
Tak terjadwal
1 pesawat dimiliki dan 1 dikuasai
2. Matthew Air Nusantara
Tak terjadwal
2 pesawat dimiliki
(ang/dnl)











































