Untuk menurunkan angka dwell time, Bea Cukai mengakui hal tersebut cukup berat. Apalagi, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli ingin dwell time hanya 2-3 hari dalam waktu 3 bulan ke depan.
"Sekarang kita masih (dwell time) 5,6 hari target 4,7 belum tercapai dan sangat berat. Apalagi 3 hari," kata Ketua Satgas di Bea Cukai untuk Dwell Time Agus Sudarmaji, saat acara diskusi pengembangan kereta pelabuhan di Kawasan Industri Jababek, Cikarang, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, Pelabuhan Priok merupakan pelabuhan tujuan, sedangkan Malaysia dan Singapura sebagai pelabuhan transit untuk disebar lagi ke negara-negara tujuan ekpor impor seperti Indonesia.
"Mereka (Singapura dan Malaysia) business transhipment. Tak apple to apple antara Priok sama Singapura dan Tanjung Pelepas (Malaysia). Konsep Priok 60% sebagai final destination, mereka hanya transit," jelasnya.
Hal berbeda diungkapkan, Deputi Bidang Sumber Daya dan Jasa Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Agung Kuswandono menilai target memangkas dwell time sampai 3 hari sebagai hal yang realistis.
Pemerintah, kata Agung, menyiapkan setidaknya 4 jurus untuk memangkas dwell time. Pertama, Pemerintah mendorong pembangunan jaringan kereta api dari luar pelabuhan (jalur lama) menuju ke dalam pelabuhan. Jaringan kereta bisa memangkas penumpukan petikemas di pelabuhan karena bisa langsung disebar ke lokasi penampungan di luar pelabuhan, yakni Dry Port Cikarang.
"Saya yakin ini bisa memangkas dwell time," ujarnya.
Solusi kedua, Pemerintah akan memasukkan semua proses perizinan ekspor impor pelabuhan di dalam situs Indonesia National Single Window (INSW). Nanti, proses perizinan dilakukan 100% melalui online. Sekarang, izin ekspor impor pada proses pre customs clearance dipegang oleh 18 Kementerian Lembaga.
"Mereka bekerja dengan online (18 kementerian/lembaga di Priok). Ini jauh lebih cepat. INSW nanti ada single submission. Importir masukkan data hanya 1 kali. Dipakai semua KL dan Bea Cukai. Satu data untuk keperluan izin bisa beres," jelasnya.
(feb/rrd)











































