Kemenaker mencatat sudah ada 26.506 karyawan yang terkena PHK di Indonesia per 25 Agustus 2015. Daerah dengan jumlah PHK paling besar adalah provinsi Jawa Barat dengan 12.000 orang. Selanjutnya adalah Banten dengan 5.424 orang, Jawa Timur dengan 3.219 orang, Kalimantan Timur 3.128 orang, dan DKI Jakarta 1.430 orang.
"Situasi ekonomi jangan sampe jadi alasan pengusaha melakukan PHK ke karyawannya. PHK di Indonesia juga nggak mudah, sebab harus sepakat dengan serikat pekerja," kata Hanif dalam Raker di Komisi IX, Kamis (3/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang bicara dengan Kemenkeu, apakah ada anggaran yang bisa digunakan. Untuk membantu korban PHK," katanya.
Dari sisi perusahaan, pemerintah akan menyiapkan insentif agar mendorong pelaku usaha tak melakukan PHK kepada pekerja.
"Sebisa mungkin ditunda PHK. Dialog sosial jadi jalan menjalin hubungan baik industri dengan tenaga kerja," katanya
Terkait soal tuntutan kenaikan upah minimum tahun depan yang kini kembali menghangat, Hanif sedang menyiapkan peraturan agar masalah upah tak menjadi perdebatan setiap tahun.
"Kita sedang godok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengupahan ada 2 kepastian kita berikan. Intinya upah minimum harus naik tiap tahun," katanya.
Namun Hanif memberitakan catatan, setiap kenaikan upah minimum harus bisa diprediksi oleh kalangan pengusaha. "Kalau nggak bisa diprediksi perusahaan bisa goyah. Kemudian kenaikan pengupahan berdasar KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi," katanya.
(hen/rrd)











































