Untuk tahap pertama, 4 target pajak yang wajib mendaftar yakni Warga Kota Bandung yang memiliki usaha indekos lebih dari 10 kamar, pemilik usaha kuliner yang penghasilannya lebih dari Rp 10 juta per bulan, pengusaha hotel dan parkir.
Jika tidak, maka usahanya akan terlebih dulu diberi peringatan, bahkan hingga disegel jika tak juga mendafatar sebagai wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bandung memberi waktu selama satu bulan bagi pengusaha untuk mendaftarkan usahanya ke Disyanjak (Dinas Pelayanan Pajak).
"Tolong sampaikan, setiap mereka yang berusaha di Bandung dan menetap, harus registrasi pajaknya," tegas pria yang akrab disapa Emil itu.
"Silakan mendaftar sampai 7 Oktober, Setelah 7 Oktober tidak ada maaf," tegas Emil.
Pria yang akrab disapa Emil itu menduga banyak pengusaha besar yang tidak membayar pajak, bahkan memanipulasi pajak. Emil sudah mendapat laporan adanya hotel yang memnipulasi potensi pajaknya.
"Ada dua hotel, sama bintangnya, sama ramenya. Yang satu bayar x rupiah yang satu sepersepuluhnya x. Dari situ juga bisa ketahuan dari kecurigaan yang kita terima," terang Emil.
Untuk penindakan, Pemkot Bandung juga bekerjasama dengan aparat Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Hadir dalam launching program tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, perwakilan TNI dan Kejaksaan.
"Polrestabes siap membantu baik penindakan maupun penegakan hukum," singkat Yoyol.
(avi/hen)











































