Dari Pemilik Indekos Hingga Parkir di Bandung Harus Wajib Pajak

Dari Pemilik Indekos Hingga Parkir di Bandung Harus Wajib Pajak

Avitia Nurmatari - detikFinance
Senin, 07 Sep 2015 14:11 WIB
Dari Pemilik Indekos Hingga Parkir di Bandung Harus Wajib Pajak
Bandung - Mulai hari ini, Senin (7/9/2015) pengusaha di Bandung, Jawa Barat wajib mendaftarkan usahanya ke Kantor Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Jawa Barat. Pendaftaran diberi waktu hingga 7 Oktober 2015 mendatang.

Untuk tahap pertama, 4 target pajak yang wajib mendaftar yakni Warga Kota Bandung yang memiliki usaha indekos lebih dari 10 kamar, pemilik usaha kuliner yang penghasilannya lebih dari Rp 10 juta per bulan, pengusaha hotel dan parkir.

Jika tidak, maka usahanya akan terlebih dulu diberi peringatan, bahkan hingga disegel jika tak juga mendafatar sebagai wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sekali ditemukan usaha formal menengah besar yang tidak mengoptimalkan pajaknya. Sehingga penerimaan PAD ke Kota Bandung tidak maksimal. Ini terjadi karena kebiasaan dan penegakan yang tidak maksimal," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam jumpa pers Program Penindakan dan Penertiban Pajak Daerah Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (7/9/2015)

Pemkot Bandung memberi waktu selama satu bulan bagi pengusaha untuk mendaftarkan usahanya ke Disyanjak (Dinas Pelayanan Pajak).

"Tolong sampaikan, setiap mereka yang berusaha di Bandung dan menetap, harus registrasi pajaknya," tegas pria yang akrab disapa Emil itu.

"Silakan mendaftar sampai 7 Oktober, Setelah 7 Oktober tidak ada maaf," tegas Emil.

Pria yang akrab disapa Emil itu menduga banyak pengusaha besar yang tidak membayar pajak, bahkan memanipulasi pajak. Emil sudah mendapat laporan adanya hotel yang memnipulasi potensi pajaknya.

"Ada dua hotel, sama bintangnya, sama ramenya. Yang satu bayar x rupiah yang satu sepersepuluhnya x. Dari situ juga bisa ketahuan dari kecurigaan yang kita terima," terang Emil.

Untuk penindakan, Pemkot Bandung juga bekerjasama dengan aparat Kepolisian, TNI dan Kejaksaan. Hadir dalam launching program tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol, perwakilan TNI dan Kejaksaan.

"Polrestabes siap membantu baik penindakan maupun penegakan hukum," singkat Yoyol.

(avi/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads