Hal ini menurut dia, menjadi hambatan terbesar bagi investor baik dalam maupun luar negeri ketika ingin merealisasikan investasinya. "Ada 2.700 peraturan daerah yang membebani ekonomi," ujar Sofyan ditemui usai Raker dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Untuk mengatasi hal tersebut, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk komite nasional yang akan menata regulasi di tingkat daerah yang dianggap menjadi hambatan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin men-streamline (menyelaraskan) segala macam aturan terutama di bidang ekonomi. Langkah ini ternyata sudah menjadi tren internasional. Di mana, Korea pun membuat komite tingkat tinggi untuk men-streamline regulasi. Mereka dapat memotong 47% regulasi yang tidak perlu dalam tempo satu tahun," papar dia.
Tim ini, lanjut dia, nantinya bertugas menyelaraskan aturan yang ada di Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Sehingga tidak ada tumpang tindih aturan dan regulasi yang ada di tingkat pusat, diatur kembali dengan aturan yang sama di tingkat daerah.
(dna/ang)











































