Jaring nilon dibutuhkan oleh nelayan untuk menangkap ikan. Adanya Bea masuk benang nilon impor membuat harga jaring nilon menjadi mahal dan menyulitkan para nelayan.
Jaring nilon termasuk kategori barang yang diproteksi sehingga terkena bea masuk tinggi. Selain dibebani bea masuk, jaring nilon juga dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Sehingga harganya pun makin tinggi untuk nelayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan, harusnya jaring nilon untuk nelayan tidak masuk sebagai kategori barang yang diproteksi impornya, sebab pasokannya benang nilo masih bergantung pada impor sedangkan dari dalam negeri masih terbatas. Menurut Susi, yang perlu diproteksi hanya nilon untuk tekstil, bukan untuk menangkap ikan.
Ia mengusulkan agar kode Harmonisized System (HS) jaring nilon untuk menangkap ikan dibedakan dengan nilon tekstil, sehingga yang terkena bea masuk tinggi hanya jaring nilon untuk kebutuhan tekstil, bukan untuk keperluan jaring ikan.
"Saya usulkan kode HS dibedakan dengan nilon untuk baju," ucapnya.
Pembebasan bea masuk jaring nilon akan meningkatkan daya saing perikanan Indonesia di pasar ekspor. Ia mengusulkan impor nilon untuk jaring perlu dipermudah demi peningkatan ekspor.
"Impor yang untuk reekspor itu mestinya dimudahkan, dibebaskan dari pungutan-pungutan karena itu untuk memperkuat ekspor," katanya.
Ia berharap impor jaring nilon dapat segera dideregulasi untuk meningkatkan produktivitas sektor perikanan. "Semua yang untuk produktivitas harus dimudahkan, dibebaskan," kata Susi.
(hen/hen)











































