Kantor Darmin Ditetapkan Jadi Posko Perombakan Peraturan

Kantor Darmin Ditetapkan Jadi Posko Perombakan Peraturan

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 11 Sep 2015 17:02 WIB
Kantor Darmin Ditetapkan Jadi Posko Perombakan Peraturan
Darmin Nasution
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) memimpin rapat koordinasi pembahasan deregulasi yang menjadi paket kebijakan ekonomi September 1 pemerintah.

Hadir berbagai menteri dalam rapat tersebut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, merupakan kantor Menko Darmin Nasution.

Di antaranya adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki‎ Hadimuljono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian juga hadir Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Pariwisata ‎Arief Yahya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazahra.

Pertemuan berlangsung cukup singkat. Hanya sekitar satu jam sejak pukul 14.00 WIB.‎ Rapat ini hanya untuk memutuskan bahwa Kemenko Perekonomian sebagai posko penyelesaian deregulasi.

"Ini pekerjaan luar biasa kami bicarakan bagaimana merancang mekanisme luar biasa agar cepat. Maka Kemenko Perekonomoian jadi posko, jadi lalu lintas drafting UU. Di kantor ini akan disediakan kantor bersama. Eselon 1 masing-masing kementerian dan akan rutin bicara di sini. Apakah PP, Perpres," ungkap Pratikno usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/9/2015)

‎Pratikno mengaku selama ini proses penyusunan hingga terbitnya aturan memang cukup lama. Bahkan bisa mencapai hitungan bulan. Alasannya adalah koordinasi dari satu kementerian ke kementerian lain masih sulit.

"Ini akan dipercepat mekanismenya diperbaharui, extra ordinary. Biasanya kan bekerja di masing-masing kementerian dokumen berpindah. Kita kerja sama di sini. Jadi rapat rutin. Tiap hari ada yang kerja di posko ini," terangnya.

‎Aturan ini nantinya akan selesai secara bersamaan. Tidak satu persatu. Menurut Pratiko ini akan menjadi bukti bahwa pemerintah komitmen dalam implementasi kebijakan, bukan hanya tahap perencanaan.

‎"Maksudnya tidak satu selesai tapi bersamaan," imbuhnya.

(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads