Pihak Kementan pada 2 September lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke Wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Permentan tersebut, impor sapi siap potong tidak diperbolehkan karena dilarang oleh Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permentan Nomor 48 Tahun 2015, merupakan revisi atas Permentan Nomor 42 Tahun 2015 yang diterbitkan sebulan sebelumnya. Permentan Nomor 42 Tahun 2015 direvisi karena membolehkan impor sapi siap potong, sehingga tidak sejalan dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini tertuang dalam pasal 36B 1 dan 2, pada pasal 36 B ayat 1 berbunyi pemasukan ternak harus berupa sapi bakalan.
Dengan demikian, pemerintah pun tidak bisa lagi menugaskan Perum Bulog mengimpor sapi siap potong untuk stabilisasi harga daging sapi. "Sudah nggak bisa lagi, kan nggak boleh," ucap Muladno.
Namun, Bulog masih diizinkan untuk merampungkan seluruh izin impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor yang izinnya keluar Agustus lalu. Alasannya ada pasal peralihan yang mengizinkan hal tersebut dalam Permentan Nomor 48 Tahun 2015.
"Bulog selesaikan dulu yang izin pertama, selanjutnya sudah nggak bisa," pungkasnya.
(hen/hen)











































