KPPU Intai Praktik Curang di Bisnis Garam

KPPU Intai Praktik Curang di Bisnis Garam

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 14 Sep 2015 16:40 WIB
KPPU Intai Praktik Curang di Bisnis Garam
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti persoalan garam impor. Sejauh ini sudah dilakukan diskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti dan Menteri Perindustrian Saleh Husin, yang menghasilkan dugaan adanya praktik kartel dalam bisnis impor garam industri di dalam negeri.

Demikianlah diungkapkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wapres, Jakarta, Senin (14/9/2015).

"Kita lagi melakukan penelitian terhadap itu, mungkin terjadi kartel atau tidak kita belum ada kesimpulan, tetapi mungkin saja terjadi, mungkin saja, apalagi KPPU pernah menangani perkara sebelumnya terkait garam ini. Makanya kita menduga-menduga saja, kemungkinan kartel itu terjadi di garam impor," kata Rauf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk perusahaan yang terlibat impor garam, KPPU melihat adanya ketidak wajaran pada margin penjualan. "Karena harga garam impor kan Rp 500 per kg dijual distibutor di Indonesia Rp 1.500 berartikan ada margin Rp 1.000, margin Rp 1.000 ini kan luar biasa besar, kalau impornya 2014 2,25 juta ton dikalikan Rp 1.000 saja kan sudah Rp 2,25 triliun, angkanya besar sekali," terangnya.

Kemudian juga ada dugaan kartel pada perusahaan yang mengambil garam dari petani. Sebab tampak harga jual dari petani sangatlah rendah dibandingkan dengan yang seharusnya.

"Ada kartel di garam lokal, mungkin saja terjadi kenapa karena petani kita sangat tergantung dengan sekelompok pembeli yang jumlahnya nggak banyak. Bisa saja sekelompok pembeli ini atau perusahaan garam yang menentukan harga di level petani, sehingga tiap terjadi panen, petambak garam menghadapi harga yang rendah, harga yang rendah itu mungkin saja karena ada kartelnya," jelas Rauf.

Penelitian atas kasus ini masih akan berlanjut sampai adanya sebuah kesimpulan. "Ini yang kita belum tahun benar atau tidak. Ada kemungkikan juga yang ketiga bisa kartel gabungan impor dan kartel garam lokal, itu semua modus-modus itu bisa dan itu menjadi penelitian kita di KPPU," tukasnya.

(mkl/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads