Susi sempat menyampaikan usulan pembukaan kepemilikan asing hingga 100% di sektor industri pengolahan perikanan di dalam rakor pemerintah. Saat ini, kepemilikan asing dalam sektor pengolahan ikan dibatasi hanya 40% berdasarkan ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurutnya, harusnya sektor penangkapan ikan yang ditutup untuk asing, bukan industri pengolahan.
"Pemberitaaan 100% pengolahan ikan asing. Ini ironis karena ingin merampas illegal fishing, namun malah ingin memberikan kendali pada asing," tanya Edhy Prabowo, Ketua Komisi IV DPR saat rapat, Selasa (15/9/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan Susi kepada pemerintah adalah memberikan kesempatan pemodal asing 100%, ingat undang-undang penanaman modal. Isu penjualan pulau terpencil tolong dikoreksi, karena sudah masuk ranah publik," katanya
Selain pertanyaan soal bisnis asing di industri olahan ikan, banyak pertanyaan yang dilayangkan ke Susi dari anggota dewan antara lain soal perkembangan kebijakan larangan alat tangkap cantrang dan dampaknya. Larang ekspor bibit lobster yang dikeluarkan oleh Susi beberapa waktu lalu, yang berdampak pada eksportir.
Herman Khairun, Wakil Ketua Komisi IV DPR
"Mengenai kebijakan transhipment, untuk bagaimana kebijakan kepada baby lobster. Bagaimana jalan keluar yang bisa diberikan setelah peningkatan anggaran," tanya Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khairun.
(hen/rrd)











































