Perusahaan-perusahaan penggemukan sapi yang dipanggil tersebut merupakan pemasok daging sapi untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di wilayah Jabodetabek, Subang, Karawang, dan Bandung. Persidangan sendiri dilakukan di Kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin hakim komisioner Chandra Setiawan, beranggotakan Sukarmi, Kamser Lumbanradja, Munrokhim Misanam, dan Saidah Sakwan. Dalam persidangan, para pengusaha feedloter ini mendengarkan dengan seksama tuduhan-tuduhan yang dibacakan investigator KPPU terkait dugaan kartel daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jalannya sidang, beberapa investigator dari KKPU telah menemukan beberapa bukti adanya pelanggaran persaingan usaha tak sehat.
"Bahwa feedloter dituduh melanggar pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat di Jabodetabek," ucap Chandra membacakan tuduhan dari investigator, Selasa (15/9/2015).
Chandra melanjutkan, para perwakilan perusahaan yang rata-rata berasal direksi dan komisaris ini diberi tenggat waktu 1 minggu untuk membantah tuduhan dari investigator.
"Satu minggu harus disiapkan. Kalau data harus dibantah dengan data, sebaliknya kesaksian juga harus dengan kesaksian. Bahwa investigator menyatakan ada kartel dalam daging sapi ini. Sidang kedua akan dilakukan pada 22 September mendatang," kata Chandra.
Sementara itu, investigator KPPU yang dipimpin Mohammad Rofieq menyatakan, secara umum, 32 feedloter tersebut melakukan pelanggaran dengan menaikan harga daging sapi dengan tidak wajar, dan menahan stok daging sapi setelah pemerintah membatasi impor sapi di kuartal III.
(rrd/rrd)











































