Menhub: Harga BBM Naik Tarif Angkutan Juga akan Naik
Senin, 28 Feb 2005 14:41 WIB
Jakarta -
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa memperkirakan akibat kenaikan harga BBM maka tarif angkutan darat dipastikan akan naik, maksimum 10 persen. Sedangkan untuk angkutan laut dan kereta api kelas ekonomi pemerintah menjamin tidak ada kenaikan."Kita lihat seperti angkutan kota antar propinsi (AKAP) kontribusi BBM terhadap tarif itu 20 persen. Jadi kalau BBM naik 30 persen maka kenaikan tarif yang disebabkan BBM sebesar 6 persen dan jika ditambah dengan biaya perawatan dan pengembalian modal, ongkos awak bus dan indirect cost lainnya, maka kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen," kata Hatta Rajasa sesaat sebelum mengadakan rapat konsultasi dengan Panitia Anggaran DPR, di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto,Jakarta, Senin (28/2/2005).Menurut Hatta, pemerintah juga sudah memperhitungkan aspek inflasi dimana tingkat kenaikan 10 persen akan memberikan dampak kenaikan inflasi sebesar 0,7 persen sedangkan kenaikan 30 persen maka dampak inflasinya sebesar 2,1 persen. "Khusus untuk Pelni dan Kereta Api untuk kelas ekonomi, pemerintah tidak akan menaikan tarif karena pemerintah akan menambah subsidi PSO," katanya. Sementara untuk tarif angkutan dalam kota seperti taksi, angkutan umum, dan ojek itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Dengan kenaikan 10 persen pemerintah tidak perlu menetapkan tarif baru karena untuk AKAP ada batas atas dan batas bawah, dimana kenaikan 6-10 persen masih dalam range," ujarnya.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































