Ada 3 lantai dalam masing-masing stasiun, baik stasiun layang maupun stasiun bawah tanah. Dengan area komersial dipastikan akan menempati paling tidak satu lantai dalam stasiun. Area komersial ini yang nantinya akan disewakan PT MRT Jakarta pada para tenant. Siapa saja yang boleh menyewa?
Vandy Ilham, salah satu engineer PT MRT Jakarta mengatakan, tak semua jenis usaha bisa menyewa salah satu lapak yang disediakan di area komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, sambung Vandi, penyewa yang menjual makanan yang harus dimasak tidak sesuai dengan aspek keamanan MRT. "Beda kaya stasiun KRL. Ini terutama berlaku untuk stasiun bawah tanah, kaya kebakaran, kalau layang meski lebih aman tetap kita larang," ungkap Vandy.
Vandi mengaku belum tahu tarif sewa dan waktu pendaftaran untuk tenant yang akan menempati area komersial. "Kan selesai juga baru 2020 semua. Jadi belum ada tarif, tapi tadi, yang kaya restoran nggak bisa sewa di situ," tutupnya.
(rrd/rrd)











































