"Ojek nggak bisa disebut transportasi umum karena nggak diatur dalam undang-undang," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/9/2015).
Karena tidak masuk dalam regulasi, Jonan menegaskan tidak akan mencampuri bisnis Go-Jek hingga Grab Bike yang telah menjamur di Jabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uber hanya bisnis teknologi. Cuma transportasi umum harus ada registrasi. Kita sudah kirim surat ke Uber," ujarnya.
Jonan mengaku tidak keberatan dengan sistem aplikasi pemesanan dan bisnis transportasi menggunakan teknologi. Namun, angkutan tersebut harus terdaftar secara legal.
Hal ini, kata Jonan, berlaku seperti di Amerika Serikat. Bisnis taksi mewah pelat hitam boleh beroperasi di negeri berjuluk Paman Sam namun dengan syarat.
"Taksi harus teregistrasi. Di Amerika, banyak mobil mewah pelat hitam jadi taksi tapi dia teregistrasi," jelasnya
(feb/ang)











































