Tapi usulan tersebut harus mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR. Ketua Komisi VI DPR Hafiz Tohir menjelaskan, pihaknya mengajukan 4 syarat sebelum PMN untuk tahun ke-2 disetujui.
Pertama, DPR akan mengkaji secara detail business plan PLN. Bila dinilai rasional maka PMN akan diketok DPR. Syarat kedua, PLN harus menjamin dana PMN betul-betul dipakai mendukung proyek 35.000 MW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat ketiga, PLN harus membuat rekening terpisah. Dana pengelolaan PMN harus ditampung secara khusus dan tidak boleh dicampur dengan dana korporasi.
"Punya rekening dipisahkan dan nggak digabung," jelasnya.
Syarat Keempat, PLN wajib melaporkan penggunaan alokasi PMN setiap triwulan kepada Komisi VI DPR sebagai pengawas BUMN.
Hafiz menyebut sebanyak 22 BUMN mengajukan PMN tunai dan non tunai senilai Rp 32,42 triliun dalam RAPBN 2016. Usulan tersebut, kata Hafiz, belum tentu dipenuhi semua. DPR akan memprioritaskan BUMN yang terlibat dalam pengembangan infrastruktur dan energi sebagai kandidat kuat penerima PMN.
"Pertama Bulog laporan kurang transparan, Kemudian hal-hal nggak terkait penguatan infrastruktur dipertimbangkan nggak diberi. BUMN yang selalu merugi dan BUMN terkait PSO (penerima subsidi) kami nggak sarankan PMN," tuturnya.
(feb/rrd)











































