"Masih banyak setelah kartel daging sapi. Masih ada dugaan kartel ayam, belum kartel garam, kartel industri motor, harga gula, hingga masalah tarif asuransi. Harus diselesaikan satu per satu," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, saat berbincang dengan media di Tamani Kafe, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Jumat (18/9/2015).
Hingga akhir tahun ini, kata Syarkawi, pihaknya masih fokus menyelesaikan penyelidikan dan pembuktian dugaan kartel pada komoditas garam dan daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk kasus premi asuransi, KPPU mencium praktik penetapan tarif bawah yang dinilai tak sehat dalam industri asuransi. "Premi asuransi menurut kita di KPPU, kebijakan tidak pas, bukan dipersoalan asuransinya, tapi di pasarnya. Asuransi besar itu terafiliasi dengan grup besar, asuransi kecil tidak punya. Mereka yang besar sudah punya captive market sendiri," jelasnya.
Kondisi yang tidak sehat, menurut Syarkawi, adalah penetapan tarif bawah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap tidak menyelesaikan masalah.
"Karena asuransi kecil sulit dapat pasar, mereka jor-joran dengan premi murah, kalau ada klaim bisa susah, makanya dibuat tarif bawah, tapi itu salah. Kita usul ke OJK lebih baik perusahaan asuransi yang kecil dikonsolidasikan saja," pungkas Syarkawi.
(rrd/rrd)











































