Aturan Izin Impor Garam Dirombak

Aturan Izin Impor Garam Dirombak

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2015 20:03 WIB
Aturan Izin Impor Garam Dirombak
Jakarta -

Pemerintah mulai menata regulasi soal impor garam. Tujuannya agar garam impor yang masuk ke dalam negeri tak mengganggu produk garam lokal.

"Soal garam impor untuk industri, tak ada lagi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Hal ini juga berlaku untuk rekomendasi impor lain, seperti pangan dari Kementerian Pertanian. Tujuannya, agar arus barang bisa lebih lancar," Ketua Tim Deregulasi Perdagangan, Arlinda di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (18/9/2015).

Rekomendasi impor garam selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam, yang mengharuskan importir harus mendapat rekomendasi dari Kemenperin, sebelum mendapatkan izin impor dari kementerian perdagangan (kemendag).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arlinda menyebutkan, Permendag tersebut akan digantikan dengan regulasi yang baru dengan penyederhanaan birokrasi seperti penghapusan Importir Produsen (IP), status Importir Terdaftar (IT), dan hanya menggunakan Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).

Selain itu, meski tak lagi harus mengantongi rekomendasi dari Kemenperin, penetapan kouta impor garam harus ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang ekonomi, dengan menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam impor garam industri.

Selama ini, rekomendasi impor barang berada di 20 kementerian dan lembaga. Salah satunya izin impor garam industri yang harus melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

 

Tak Wajib Berlabel Indonesia

Untuk mempercepat arus barang impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga akan menghilangkan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia untuk barang impor yang masuk ke pelabuhan Indonesia.

“Kebijakannya menjadi barang masuk boleh labelnya tidak dalam bahasa Indonesia. Sebelumnya, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memiliki SKPLBI (surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia)," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo di tempat yang sama.

Widodo melanjutkan, meski kewajiban label dihapus, pemerintah tetap mewajibkan barang impor menggunakan label berbahasa Indonesia saat barang diperdagangkan.

“Pas masuk di pelabuhan bebas kewajiban label. Label bisa di gudang, tapi saat diperdagangkan harus label bahasa Indonesia,” jelasnya.

"Tujuannya agar arus barang impor bisa lancar. Sementara pengawasan nanti akan dilakukan dengan pos audit," tambahnya.

(hen/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads