Ketua KPK: Gratifikasi dalam Bisnis Wajar Tapi Ada Batasnya

Ketua KPK: Gratifikasi dalam Bisnis Wajar Tapi Ada Batasnya

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 21 Sep 2015 11:27 WIB
Ketua KPK: Gratifikasi dalam Bisnis Wajar Tapi Ada Batasnya
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu meminta para pejabat negara menolak apapun terhadap pemberian barang atau jasa dari orang lain yang ujungnya bisa diartikan sebagai gratifikasi yang mengarah pada suap. Namun menurut Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, gratifkasi merupakan hal yang wajar apalagi di dunia bisnis, tapi ada batasnya.

Hal tersebut diungkapkan Ruki di acara Apindo CEO Gathering, di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Senin (21/9/2015).

Acara itu juga dihadiri, Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, serta Kepala BKPM Franky Sibarani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gratifikasi dalam dunia bisnis wajar, saya juga pernah jadi pebisnis. Tapi mari kita batasi agar ini tidak termasuk fraud (penipuan) atau bribery (penyuapan)," ujar Ruki.

Ia mencontohkan, ketika seorang pejabat negara pergi dinas ke luar negeri, lalu diundang makan malam, hal tersebut bisa diartikan sebagai gratifikasi, tapi gratifikasi yang wajar.

"Saya pernah ke luar negeri, sering diundang makan, itu tidak masalah. Ada orang takut nggak mau diajak makan atau minum nanti ketika diperiksa KPK, maaf takut 'disantet' katanya. Jangan begitu, harus dibedakan sesuatu yang sifatnya gratifikasi yang wajar dan mana gratifikasi yang suap," ungkapnya.

Ia juga mengakui, masih banyak pejabat di negeri ini yang takut mengambil keputusan. Alasannya takut dikriminalisasi, sehingga dampaknya penyerapan anggaran rendah.

"Saya singgung aksi korporasi, kalau yang kalah tender kemudian lapor ke polisi atau KPK, dianggap terjadi kecurangan atau segala macam. Akibatnya kontrak tidak jadi, anggaran tidak cair, itu yang membuat serapan anggaran rendah," katanya.

"Tidak perlu takut ambil aksi korporasi. Apabila ada niatan untuk berbuat kebijakan yang baik, jangan takut, dilihat dari action saja. Kita (KPK) tahu mana yang suap mana yang bukan. Silakan aksi korporasi, tapi ikuti aturan main, jangan ada pemerasan atau suap. Gunakan pihak ketiga (audit) apakah aksi korporasi ini sudah sesuai dan tidak melanggar," tutupnya.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads